Privatisasi atau bisa dibilang melemahnya peran negara dalam sektorpelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang.Dan negara yang terlibat utang sangatlah rumit dan tergolong sulit untuk lepas.Sedangkan utang luar negeri Indonesia jauh lebih besar dari pada anggarannya itulah yang membuat adanya privatisasi. Akibatnya sector pendanaan yang digunakan untuk dana pendidikan turut ikut menjadi korban demi menutup hutang negara. Sekarang sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan layaknya di dalam perusahaan. Kejadian tersebut sama halnya dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan terhadap pasar. Maksudnya disini bahwa setiap sekolah akan mulai bersifat mandiri dan menentukan sendiri biaya penyelenggaraan untuk pendidikan.
Dengan begitu setiap sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin. Sehingga dari situlah mulai timbul kesenjangan social antar status social yang ada.Dan itu sangatlah tidak baik terjadi. Walaupun begitu pemerintah tetap berencana untuk semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.Meskipun banyak yang berargumen bahwa pendidikan itu membutuhkan biaya mahal itu hanya berlaku di Indonesia saja. Sedangkan di negara-negara luar yang pendidikannya bermutu namun biaya pendidikannya rendah dan bahkan kan ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Kita mengetahui bahwa pendidikan yang bermutu tidaklah murah dan gratis.Tetapi seharusnya itu bisa dan mungkin terjadi.Dan sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan demi mendapatkan pendidikan yang bermutu adalah pemerintah.Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berpaling dari tanggung jawab itu. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk angkat tangan dalam masalah ini.